LAMPU HAZARD DAN TAHUN BARU

Pengguna jalan tol melaju sambil menyalakan lampu hazard.

Apa hubungan lampu hazard dengan tahun baru? Boleh dikata hubungannya “baik-baik saja” atau “LDR” yang artinya hubungan jauh atau nggak nyambung, begitu kira-kira jawaban slanknya. Memang tidak ada hubungannya! 

Hanya saja dalam beberapa tahun belakangan ini setiap pergantian tahun selalu disertai dengan musim hujan. Tahun baru 2022 ini, kebetulan saya mengawali dari Bantul, Yogyakarta Kota masa kecil hingga masa kuliah saya. 

Kembali ke lampu hazard. Ketika saya kembali ke Surabaya tanggal 1 januari, hujan lebat di jalan tol antara Ngawi-Nganjuk. Jarak pandang cukup pendek antara 20-40 meter. Banyak mobil yang memutuskan untuk berhenti, masuk ke rest area. Saya mencoba tetap melaju dengan menjaga kecepatan dan jarak terhadap mobil lain. Karena saya berharap magrib bisa masuk Surabaya, dan bisa menonton Leg Ke-2 Final AFF 2020 antara Kesebelasan Gajah Perang melawan Timnas Garuda. Sebagai pendukung Garuda, rugi besar untuk melewatkan pertandingan itu. 

Menyalakan Lampu Hazard

Saat melaju di jalan tol dalam kondisi hujan cukup lebat, saya banyak menemui pengemudi mobil lain menyalakan lampu hazard sambil tetap melaju di jalur kiri atau di jalur kanan atau jalur untuk mendahului.

Saya coba menebak apa maksud menyalakan lampu hazard ini. Bisa jadi bermaksud untuk memberi tanda keberadaan mobil yang sedang melaju. Agar terlihat oleh mobil lain dan tidak diseruduk oleh mobil lain karena terbatasnya jarak pandang. Bisa jadi memberi tanda agar pengemudi lain mengurangi kecepatan dan waspada. Atau barangkali mereka sedang konvoi di tengah hujan lebat dan meminta prioritas akses. 

Saat mobil menyalakan lampu hazard, awalnya saya kira ada kecelakaan di tol dan mobil berhenti. Setelah mendekat mobil di depan saya, ternyata mobil dalam kondisi jalan agak pelan. Cukup banyak saat itu mobil yang menyalakan lampu hazard sambil tetap melaju. Yang jelas, ketika saya di belakang mobil yang sedang melaju dengan menyalakan lampu hazard, saya merasa terganggu. Sinar lampu kedip-kedip membuat pandangan tidak nyaman dan agak melelahkan mata saya. Orang sering pula menyebut “lampu darurat” untuk lampu hazard ini. Dari sumber lain menyebutkan bahwa cahaya kedip-kedip lampu dalam intensitas tertentu bisa memicu gangguan pada penderita epilepsi tipe fotosensitif.

Aturan

Sebenarnya bagaimana aturan penggunaan lampu hazard? Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 Ayat 1 menyatakan bahwa, “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.” Ketentuan ini tidak berlaku untuk Pengemudi Kendaraan Bermotor tanpa kereta samping. Dalam penjelasannya disebutkan, Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter. Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban. 

Jadi sangat jelas penggunaan lampu darurat ini dipakai dalam kondisi darurat dan dalam kondisi berhenti. Orang yang memahami aturan UU LLAJ akan sangat kaget ketika tiba-tiba mobil yang ada di depannya menyalakan lampu darurat padahal dalam kondisi normal . Hal ini dapat dikira sedang ada kecelakaan atau kondisi kedaruratan sehingga harus berhenti mendadak. Akan sangat mengejutkan dan membahayakan bagi pengemudi di belakangnya. Dalam berbagai sumber media sebenarnya sudah sering dibahas mengenai penggunaan lampu hazard ini. Polisi, para ATPM automotive melalui para dealer-dealernya, dan komunitas-komunitas bermotor rasanya sering melakukan sosialisasi terkait safety riding termasuk di dalam penggunaan lampu hazard/lampu darurat ini. Tetapi masih banyak yang salah memahami penggunaan yang sebenarnya. Ayo pahami penggunaan lampu darurat ini dengan baik. Bukan hanya untuk gaya-gayaan. Masih banyak yang salah kaprah. Kalau masih ragu, Pak Polisi yang bertugas di pos-pos lalu lintas siap menjelaskan dengan senang hati dan ramah. (is)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *