Kegiatan Bintek Administrasi Kontrak Konstruksi

Pembukaan oleh Kepala Dinas Ciptakarya dan Tataruang Jatim

Gambar : Sambutan dan pembukaan oleh Kepala Dinas Ciptakarya dan Tataruang Provinsi Jatim

Acara dilaksanakan oleh Balai Wilayah IV Surabaya, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia  di Hotel Ibis Jalan Basuki Rahmad Surabaya. Peserta meliputi perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Satker SNVT, Assosiasi Profesi. Acara dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Ciptakarya dan Tataruang Jatim.

Kegiatan bintek mencakup;

  • Kebijakan penyusunan dokumen kontrak mengacu UU 18/1999 dan PP/2000 Jo 79/2015,
  • Kebijakan penyusunan dokumen kontrak sesuai perpres 54/2010 Jo 04/2015,
  • Kebijakan penyusunan dokumen kontrak sesuai permen 07/2011 Jo 31/2015,
  • Teknisk dan penyusunan surat perjanjian,
  • SSUK pekerjaan kontruksi,
  • SSKK pekerjaan kontruksi,
  • SSUK pekerjaan konsultansi,
  • SSKK pekerjaan konsultansi,
  • Pembahasan kasus kontrak pekerjaan kontruksi,
  • Pembahasan kasus kontrak jasa konsultansi.

Isu-isu;

  1. Tenaga kerja tersertifikasi masih kurang dibanding dengan kebutuhan.
  2. Sejauhmana tenaga tersertifikasi terserap dalam usaha bidang konstruksi.
  3. Perselisihan dalam kontrak konstruksi perlu ditangani sejak dini untuk menjamin hasil pelaksana kerja kontruksi.
  4. HAKKI (Himpunan Ahli Kontrak Konstruksi Indonesia) perlu untuk lebih giat melakukan sosialisasi ke berbagai lembaga terkait seperti assosiasi dan perguruan tinggi menyangkut lingkup kontrak konstruksi.
  5. Pemahaman terhadap FIDIC condition menjadi kebutuhan jika berkontrak dengan standar internasional menyangkut proyek-proyek dengan pembiayaan dari luar negeri (hibah, loan, dll)
  6. Permen PU telah mengatur jenis kontrak baik kontrak unit price maupun kontrak lumpsum, namun demikian penyedia jasa harus tetap harus menyiapkan dokumen penggunaan anggaran secara unit price karena amanat undang-undang keuangan negara.
  7. Pre Award Meeting merupakan kunci utama dalam menyusun konstruksi kontrak. Seringkali pre award meeting diabaikan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari karena ketidakjelasan kontrak.
  8. Kegagalan mencakup ; kegagalan pembangunan (dibangun tetapi tidak dimanfaatkan/kegagalan fungsi) dan kegagalan kontruksi (ketidakkonsistenen/ketidaksesuaian spesifikasi teknis tanpa justifikasi teknis).
  9. PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) berada fase serah terima pekerjaan bertugas memeriksa, melakukan penilaian, menerima hasil pekerjaan, menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. PPHP mengkolekting semua administrasi kontrak. PPHP harus melihat kondisi lapangan. PPHP bersifat adhok. Pertanggungjawabannya bersifat kolektif kolegial.
  10. Kegagalan konstruksi dinyatakan oleh penilai ahli. Penilai Ahli bertugas mengetahui sebab sebab kegagalan kontruksi, mengetahui dan menyampaikan siapa yang paling bertanggungjawab terhadap kegagalan konstruksi, menilai berapa kerugian atas kegagalan konstruksi, kapan dikembalikan atas kerugian yang harus dikembalikan. Aparat penegak hukum bertindak harus berdasar rekomendasi penilai ahli sebagai salah satu alat bukti bagi penegak hukum.
  11. Sampai saat ini belum ada jaminan kegagalan bangunan.
  12. Sengketa perdata merupakan hukum privat diselesaikan di peradilan umum atau lembaga arbitrase.

download materi bintek:

 

liputan:/irw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *