FORUM ANGGOTA DPP INKINDO JAWA TIMUR, Isu Regulasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa

forumanggota jatim

FORA (Forum Anggota) DPP INKINDO JAWA TIMUR di helat di auditorium ICBC pada tanggal 22 Nopember 2017. Fora dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian Ulang Tahun INKINDO ke 35. Hadir dalam acara tersebut Ketua DPN INKINDO Ir. Nugroho Pudji Rahardjo, Sekjen DPN INKINDO Ir. Erie Heryadi, Bendahara Umum DPN INKINDO Sonny BM Tamjid, SE, MM, Wakil Ketua Umum Pranata Usaha dan Profesi DPN INKINDO Ir. Ronald Sihombing, Msi Jajaran Pengurus DPP Inkindo Jatim beserta tamu undangan dan peserta fora DPP INKINDO Jatim.

Acara juga diikuti dengan Diskusi panel tentang regulasi pengadaan jasa konsultan.

Hadir sebagai narasumber diskusi panel adalah Kepala Balai Diklat PU wilayah IV, DPN INKINDO oleh Wakil Ketua Umum (WKU) Pranata Usaha dan Profesi, LKPP, dan LPJKN.

Beberapa isu pokok yang muncul terkait pengadaan barang dan jasa adalah :

  • Pasar jasa konsultan selama ini terfragmentasi, yang berdampak pada usaha jass konsultan kecil kurang tertarik untuk pengembangan usaha jasa konsultan.
  • Associate atau kemitraan yang terbatas sehingga menghambat pengembangan usaha kecil untuk mendapatkan pengalaman yang signifikan dalam rangka pengembangan usahanya.
  • Penerapan billingrate yang tidak standar beserta pengawasannya banyak ditemukan terutama di provinsi dan kabupaten/kota.
  • Pasar konsultan diharapkan bisa menjadi primadona bukan sebatas second market bagi pelaku bisnis.
  • Penerapan standar remunerasi perlu ditetapkan oleh pejabat berwenang terutama di daerah provinsi dan kabupaten/kota .
  • Sistem registrasi dan pemantauan pengalaman perusahaan perlu untuk dikembangkan guna mendukung transparansi usaha jasa konsultan.
  • Sertifikasi dan edukasi yang memberikan dampak pada beban biaya menimbulkan permasalahan terkait target jumlah tenaga ahli tersertifikasi.
  • Persepsi buruk pada sistem pendidikan keteknikan yang dianggap belum kompeten dalam menhasilkan lulusan yang siap dalam dunia kerja
  • Masih adanya kontrak lumpsum yang melalui proses nego dan menjadi ajang audit.
  • Sistem pengadaan barang kurang kondusif terhadap penyedia usaha baru yang minim pengalaman.
  • Secara faktual jumlah tenaga ahli masih kekurangan 20.000 tenaga ahli pertahun.
  • Proses pemagangan bagi fresh graduate perlu di implementasikan sebagai bagian penyediaan tenaga ahli baru.
  • Perlu pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai bagian dari distance learning dalam pembinaan keprofesian.
  • Disharmonisasi regulasi merupakan salah satu sumber potensi konflik yang selama ini ada.
  • Darurat pemenuhan tenaga ahli yang terjadi selama ini menjadi salah satu sumber masalah usaha jasa konsultan.
  • Billingrate terkait standar rumenerasi minimal menjadi peluang dan tantangan baru dalam usaha jasa konsultan. Konsekuensinya adalah tidak relevan lagi harga terendah dalam penawaran.
  • Dokumen tidak sesuai aslinya terkait proses pelaksanaan pekerjaan masih mewarnai dinamika usaha jasa konsultan sehingga menimbulkan permasalahan hukum
  • Pengalaman tenaga ahli dan pengalaman perusahaan akan diregistrasi secara terintegrasi.
  • Kedepan akan dilakukan akreditasi/sertifikasi badan usaha. Inkindo sebagai asosiasi profesi telah menunjukkan kesiapan untuk melaksanakan sertifikasi badan usaha baik secara kelengkapan fisik maupun sumberdaya manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *