FORA (FORUM ANGGOTA) WILAYAH BOJONEGORO, TUBAN, LAMONGAN

FORA wilayah Bojonegoro, Tuban, dan lamongan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2017 di Javas Corner Cafe & Bistro, Bojonegoro. Acara diawali dengan sambutan POP Wilayah Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan dan dilanjutkan oleh sambutan oleh Ketua DPP Jawa Timur Bpk Ir. Darmadjaya, MT. Acara dihadiri oleh pengurus DPP, perwakilan POP lainnya dan seluruh anggota di wilayah POP setempat.

 

hdr

 

Dalam pesan sambutannya Ketua DPP Inkindo Jatim menyampaikan untuk selalu semangat dalam menjalankan bisnis usaha konsultan dan tanggap terhadap regulasi pemerintah. Terkait masalah hukum disampaikan bahwa TP4D telah berjalan dan perlu dimanfaatkan dengan baik agar secara bersama-sama terhindar dari permasalahan hukum. Untuk memperkaya pengetahuan terkait perkembangan usaha jasa kontruksi dilakukan pemaparan oleh Ir. Didik Pramukadianto terkait dengan UU No.2 Tahun 2017 tentang Usaha Jasa Kontruksi.

Tiga hal yang menarik bagi dunia usaha konsultan terkait dengan UU tersebut adalah;

1. Badan Usaha

2. Tenaga Ahli

3. Renumerasi

Terkait dengan Badan Usaha, ada kewajiban untuk melakukan pendataan pengalaman perusahaan secara real yaitu Tanda Daftar Pengalaman Badan Usaha (TDPBU) yang disusun dengan asas nyata sesuai perolehan pengalaman pekerjaan oleh perusahaan. Demikian pula keberadaan tenaga ahli disertai dengan Tanda Daftar Pengalaman Profesional (TDPP) yang disusun berdasar asas nyata. Curiculum Vitae melekat antara pengalaman tenaga ahli dengan pengalaman perusahaan. Konsekuensi dari asas nyata tersebut harus konsekuen antara daftar pengalaman baik tenaga ahli dengan perusahaan dengan aspek pajak baik perusahaan maupun tenaga ahli. Kedua tanda daftar pengalaman tersebut harus diregistrasikan pada kementrian terkait. Dalam masa peralihan ini perlu bagi pelaku dunia usaha konsultan untuk mempersiapkan hal-hal terkait dengan pengalaman perusahaan dan tenaga ahli tersebut. Kebijakan renumerasi minimal memberikan konsekuensi pada perusahaan terkait dengan penempatan tenaga ahli yang betul-betul kompeten sesuai dengan renumerasi yang ada.

Rangkuman pokok diskusi :

1. Berapa persen replacement yang diperkenankan utk tenaga ahli.

2. Bagaimana posisi direktur sekaligus sebagai ketua tim.

3. Terkait renumerasi minimal bagaimana dengan daerah yang tidak mampu memenuhi.

Replacement diperkenankan asal dengan alasan yang bisa diterima dan dengan spesifikasi yang sama atau lebih. Sebagai penanggungjawab perusahaan boleh sekaligus sebagai tim leader. Petunjuk pelaksanaan terkait dengan renumerasi minimal akan diikuti dengan petunjuk pelaksanaan terkait perintah daerah. Dengan demikian perlu mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan biaya perencanaan dan pengawasan di pemerintah daerah. Terkait billing rate minimal perlu disosialisaikan ke wilayah kabupaten/kota. Perlu dibina hubungan yang baik antara dunia usaha konsultan dengan pemerintah daerah.

FORA Venue: Cafe & Bistro Java’s Corner Jalan Dewi Sartika, Karang Pacar, Bojonegoro, Karang Pacar, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62111 0853-3032-1090 https://goo.gl/maps/UCLaDYYdYSB2 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *