Peran Jasa Konsultan Dalam Pembanguan Infrastruktur Terintegrasi

Pemerintah Indonesia memberikan porsi yang besar pada pembangunan infrastruktur. Kondisi tersebut dilakukan guna meningkatkan penguatan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Pembangunan infrastruktur yang sangat signifikan di beberapa tahun terakhir ini menjadikan  pemerintah Indonesia menjadi perhatian para investor dunia baik secara GtoG maupun swasta. Dalam Renstra lima tahun Kementrian PUPR , kebutuhan dana infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencapai  931 Triliun. Sedangkan dalam RPJM 2015-2019 pemenuhan dana infrastruktur hanya mencapai 659 Trilian. Dengan demikian anggaran dari kementrian PUPR pertahun bila mengacu pada RPJM tersebut berkisar 130 Trilliun.

RPJM 2015-2019Sumber : Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, PUPR 2015

Melihat kondisi tersebut maka peran investor dalam hal ini swasta dalam negeri maupun luar negeri, BUMD, dan BUMN sangat dibutuhkan guna mencukupi kebutuhan anggaran pembangunan insfrastruktur tersebut.  Pemerintah telah menerbitkan PP No. 1/2008 tentang Investasi Pemerintah, menggantikan PP No. 8/2007. PP No. 1/2008 memberikan perluasan cakupan terkait dengan investasi, tidak hanya dalam bentuk Public Private Partnership (PPP), melainkan juga  investasi dalam bentuk surat berharga maupun investasi langsung. Percepatan pembangunan infrastruktur tersebut membuka iklim usaha jasa kontruksi makin berkembang baik usaha kontruksi maupun usaha usaha jasa konsultan kontruksi.

Dalam usaha jasa konsultan kontruksi peran usaha jasa konsultan dituntut untuk siap dalam menyikapi percepatan pembangunan infrastruktur tersebut melalui peran pekerjaan konstruksi terintegrasi design and build dan performance based contract. Dengan demikian dibutuhkan kerjasama dari seluruh masyarakat jasa konsultan terutama dalam menghadapi tantangan terkait dengan kualitas penyedia jasa baik dari aspek manajemen, keuangan dan penyediaan sumberdaya manusia yang berlualitas. Terkait kebijakan pemerintah kendala birokrasi yang kurang luwes dalam implementasinya serta renumerasi dan billingrate yang kadang kurang layak masih sering dijumpai dalam penerapan biaya perkiraan sendiri. Dengan demikian perlu peran aktif asosiasi usaha jasa konsultan dan asosiasi usaha jasa kontruksi lainnya untuk duduk bersama dengan pemerintah mencari jalan keluarnya secara bijak.

Narasi: admin/irw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *