FORA INKINDO NGANJUK-KEDIRI : PELAKU JASA KONSULTAN MENOLAK SURAT PERNYATAAN SEPIHAK

FORA wilayah Nganjuk – Kediri Raya

Surat pernyataan sepihak terkait pernyataan bertanggung jawab penuh atas seluruh hasil pekerjaan yang diberikan sebelum pencairan termin dianggap tidak ada dasarnya dan mengada-ada di luar ketentuan dalam dokumen kontrak pekerjaan. Peserta Forum Anggota (FORA) anggota Inkindo di wilayah Kabupaten Kediri, Kota Kediri dan Kabupaten Nganjuk sepakat menolak persyaratan tersebut.
Heri Indarto salah saru pengurus Badan Advokasi dan Mediasi (BAM) Dewan Pengurus Nasional (DPN) Inkindo yang hadir pada acara tersebut menyampaikan surat pernyataan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum apapun di luar ketentuan dan persyaratan kontrak yang ada dan bersifat pemaksaan sepihak.
Irwan Susilo, Ketua Inkindo Jawa Timur mengatakan surat pernyataan tersebut adalah bentuk intimidasi kepada penyedia jasa yang tidak semestinya. DPP Inkindo siap untuk menyampaikan keberatan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kota Kediri yang menerapkan kebijakan tersebut.
FORA Kediri Nganjuk yang dihadiri sebanyak 28 Peserta.
Peserta anggota Inkindo sepakat memilih Juwito, ST, Direktur CV. Vernakular sebagai kordinator Kabupaten Nganjuk, Ir. Romadhon, ST., MH., IPM. MT
Direktur PT. Catra Sena Engineering sebagai kordinator Kota Kediri, dan Mohamad Irfan, ST
Direktur CV. Zona Cipta Engineering sebagai Kordinator Kabupaten Nganjuk.
Pendampingan tata cara pemgurusan OSS dan SBU masih menjadi kebutuhan bagi anggota. Acara FORA Inkindo Wilayah Nganjuk – Kediri di laksanakan di Hotel De Pratnya Kediri, 23 Februari 2023 dan didukung oleh para Mitra rantai pasok antara lain SABE INDONESIA, ZINIUM, GRANITO. Sejumlah Pengurus Harian DPP Inkindo Jawa Timur juga hadir dalam acara tersebut. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *