DPP INKINDO JATIM MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS OSS (Online Single Submission)

Peserta bimtek OSS DPP INKINDO Jatim

Dalam rangka sosialisasi peraturan baru terkait dengan iklim berusaha, DPP Inkindo Jatim melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Single Submission (OSS). Acara dihelat di Hotel Santika Jemursari Surabaya pada hari rabu, 17 Juli 2019. Acara diikuti oleh 114 peserta dari perwakilan Badan Usaha konsultan anggota DPP Inkindo Jawa Timur.

Acara dibuka oleh Ketua LPJKP Provinsi Jawa Timur Dr Ir Gentur Prihantono, SP, MT, MHum. Dalam sambutannya beliau menekankan bahwa banyak peraturan-peraturan dalam bidang konstruksi yang harus diikuti oleh para pelaku jasa konstruksi sebagai bentuk adaptasi dengan dinamika perubahan yang ada. Diterapkannya NIB (Nomor Induk Berusaha) menjadikan semakin terbukanya data bagi para pelaku usaha. Dari sisi pemerintah digitalisasi pelayanan dalam dunia usaha memberikan konsekuensi terhadap penyediaan infrastruktur data dan sistem pelayanan yang handal.

Ketua LPJK Provinsi Jatim membuka Bimtek OSS DPP Inkindo Jatim.

Sebagai narasumber Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Provinsi Jatim Dr. Ir. Aris Mukiyono, MM, MT.

Sambutan dari Kepada Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.

Pertumbuhan wilayah akan bagus jika ada komponen konsumsi, stimulus pemerintah dalam bentuk belanja pemerintah, dan investasi. OSS dirancang untuk memberikan ruang pertumbuhan dan berusaha bagi investasi daerah. Proses perijinan perlu dipermudah untuk menarik investasi dengan Online Single Submission guna mendukung pertumbuhan investasi. Diharapkan dengan adanya OSS proses perijinan dapat diakses masyarakat 24 jam. Provinsi Jawa Timur sudah mengawali perijinan satu atap sejak 2009 dengan membentuk P2T (Pelayanan Perijinan Terpadu) guna mendukung kemudahan berusaha.

Konsultan sebagai salah entitas berusaha tidak lepas dari kewajiban untuk pemenuhan OSS sebagaimana entitas bisnis lainnya. Diterapkannya KBLI diharapkan agar konsultan sebagai entitas fokus pada kompetensinya dan mengikuti kesepakatan nomenklatur internasional (ISIC/International Standart International Classification) serta memberikan kepercayaan kepada konsumen. KBLI dengan 4 digit nomenklatur membuat lingkup usaha lebih terspesialisasi. (irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *