ACPE dan AA REGISTER

ACPEMEAApa itu ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) dan ASEAN Architect (AA) register? Tulisan berikut adalah ringkasan materi dalam WORKSHOP NASIONAL “Menyiapkan Engineer Dan Konsultan Nasional Dalam Menghadapi MEA 2015” yang diselenggarakan atas kerjasama LPJK DKI Jakarta, DPP Inkindo DKI Jakarta dan INTAKINDO DKI Jakarta, pada hari Rabu, 11 Maret 2015.

workshop ACPE

 

SEKILAS TENTANG AEC DAN MNP AGREEMENT

KTT Ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 menetapkan pembentukan Asean Community Pada tahun 2020 terdiri atas 3 Pilar (political-security community, economic community, dan socio-culture community). Pada KTT Asean ke-12 tahun 2007 di Cebu, Filipina disepakati pecapaian AEC pada tahun 2015. Sedangkan Tujuan dari AEC adalah:
1. Menuju Single Market dan Production Base (arus perdagangan bebas untuk sektor jasa, investasi, pekerja terampil dan modal);
2. Menuju penciptaan kawasan regional ekonomi yang berdaya saing tinggi (regional competetion policy, IPRs action plan, infrastructure development, ICT, energy coopration, taxation, dan pengembangan UKM);
3. Menuju kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata (region of equitable economic development melalui pengembangan UKM dan program-program Initiative for ASEAN Integration (IAI)); dan
4. Menuju integrasi penuh pada sektor global (pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi eksternal serta mendorong keikutsertaan dalam global suply network).
5. Dengan demikian AEC merupakan kesepakatan yang diakui bersama oleh seluruh negara ASEAN untuk;
6. Saling mengakui atau menerima beberapa atau semua aspekhasil penilaian, seperti hasil test atau berupa sertifikat.
7. Menciptakan prosedur dan mekanisme akreditasi guna mendapatkan kesamaan atau kesetaraan serta mengakui perbedaan antar negara untuk pendidikan, pelatihan, pengalaman dan persyaratan lisensi untuk para profesional untuk berpraktek.
8. Memudahkan perpindahan profesioanal antar negara khususnya dalam rangka integrasi pasar dengan tetap mempertahankan kekhususan masing-masing negara.
9. Pertukaran informasi mengenai best practice dalam standar dan kualifikasi.

Kentungan yang bisa diambil bagi Indonesia terkait dengan AEC adalah terbukanya tujuan ekspor Indonesia dan sumber impor barang modal industri Indonesia. Kondisi etrsebut akan diikuti dengan semakin lancarnya arus barang dan jasa, modal, investasi dan tenaga profesional. Dengan demikian adanya AEC akan semakin meningkatkan pengaturan lalulintas tenaga kerja profesional di ASEAN sescara lebih terarah sesuai dengan investasi. Keberadaan AEC bagi Indonesia juga akan meningkatkan rantai pasok/produksi regional dan global. AEC diharapkan juga mampu mendarong bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing Indonesia sehingga semakin membuka pasar bagi produk-produk Indonesia di pasar regional dan Global.

Salah satu kesepakatan adalan AEC adalah Movement of Natural Persons (MNP) Agreement yang ditandatangani pada ASEAN Summit ke 21 di Phnom Penh bulan Nopember 2012. Adapun tujuan MNP adalah;
• Menyediakan hak dan kewajiban terkait perpindahan tenaga kerja diantara negara ASEAN.
• Memfasilitasi perpindaha tenaga kerja yang terkait dengan kegiatan perdagangan dan investasi diantara negara anggota ASEAN.
• Membangun prosedur yang transparan dan efisien dalam aplikasi formalitas keimigrasian terkait ijin tinggal sementara tenaga kerja.

Sedangkan yang termasuk dalam Natural Persons dalam MNP Agreement adalah
1. BUSINESS VISITOR yaitu natural person yang merupakan pegawai dan/atau wakil dari suatu perusahaan di negara ASEAN yang melakukan kunjungan dalam rangka negoisasi perjanjian bisnis serta investasi dan tidak diijinkan melakukan transaksi dagang selama kunjungan.
2. CONTRACTUAL SERVICE SUPPLIER yaitu natural person yang merupakan pegawai dari suatu perusahaan di negara ASEAN melaksanakan suplai jasa kepada perusahaan di negara ASEAN lainnya berdasarkan kontrak diantara kedua perusahaan tersebut. Suplai jasa yang dilakukan bersifat sementara.
3. INTRA CORPORATE TRANSFEREE yaitu natural person yang merupakan pegawai dari perusahaan di negara ASEAN dan dipekerjakan sementara untuk melakukan suplai jasa pada investasi perusahaan tersebut di negara ASEAN lainnya. Untuk kategori Intra Corporate Transferee tingkat jabatan/posisi yang dapat menikmati fasilitas ASEAN MNP Agreement adalah jabatan/posisi executive, manager dan specialist

Mutual Recognation Arragements (MRA) bidang jasa yang telah di sepakati di ASEAN terkait dengan AEC adalah:
1. MRA on Engineering Services
2. MRA on Nursing Services
3. MRA on Architerctural Services
4. Framework Arranggement for Mutual Recognation on Surveying Qualification
5. MRA on Tourims Professional
6. MRA on Accountancy Services
7. MRA on Medical Practitioners
8. MRA on Dental Practitioners

 

PENINGKATAN KOMPETENSI DAN TENAGA KERJA KONTRUKSI

Dalam rangka persiapan menjalankan AEC dan MNP Agreement Pemerintah Republik Indonesia melalui Ditjen Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum mendorong sertifikasi tenaga ahli dan terampil bidang kontruksi melalui program sertifikasi yang bertujuan untuk;
1. Instrumen pmerintah untuk melindungi masyarakat pengguna produk kontruksi agar aman, efisien dan berkelanjutan.
2. Melindungi tenaga kerja nasional supaya menambah nilai dan siap dalam menghadapi liberalisasi perdagangan ASEAN 2015 dan ASIA PASIFIK 2020.
3. Melindungi BUJK Nasional agar memiliki tenaga kerja yang kompeten dan produktif

Dalam MRA on engineering Services telah disepakati antara lain:
• Disepakati adanya persyaratan untuk menjadi ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE);
• Diatur kelembagaan yang menangani di masing-masing negara , yaitu National Monitoring Committee dan sebagai kordinator pada tingkat regional ASEAN Chartered Professional Engineer Cordinating Committee (ACPECC);
• Disepakati pula Professional Regulatory Authority (PRA) pada masing –masing negara ASEAN;
• Walaupun kesepakatan berlaku sejak ditandatangani, namun keikutsertaanya tergantung dari kesiapan masing-masing negara ASEAN;
• Negara yang merasa keikutsertaannya ternyata merugikan kepentingan nasional , dimungkinkan untuk menarik diri keikutsertaannya;
• Seorang Registered Professional Engineer (RFPE)yang bekerja di negara ASEAN lainnya, harus bekerjasama dengan insinyur di negara tersebut (host country)
• Kesepakatan MRA ini hanya berlaku bagi warga negara anggota ASEAN

Terkait disiplin ACPE di Indonesia meliputi disiplin;
1. Teknik Sipil
2. Teknik Mesin
3. Teknik Elektrikal
4. Teknik Kimia
5. Teknik Fisika
6. Teknik Aeronautika
7. Teknik Kelautan
8. Teknik Industri
9. Teknik Lingkungan
10. Teknik Perminyakan
11. Teknik Pertambangan

Teknik geodesi dalam hal ini sebagai surveyor akan memiliki MRA tersendiri (Surveying Qualification). Demikian pula dalam bidang Arsitektur, telah disepakati dalam MRA on Architectural Services. Adapun kesepakatan dalam MRA on Architectural Services meliputi;
1. Disepakati untuk menjadi ASEAN Architec;
2. Diatur kelembagaan yang akan menangani dimasing-masing negara (National Monitoring Committee) dan kordinator di tingkat ASEAN ASEAN Architect Council (AAC);
3. Disepakati Professional Regulatory Authority (PRA) pada masing-masing negara ASEAN;
4. Walaupun kesepakatan berlaku sejak ditandatangani, tetapi keikutsertaannya tergantung pada kesiapan masing-masing negara ASEAN;
5. Negara yang keikutsertaanya ternyata merugikan kepentingan nasional, dimungkinkan untuk menarik kembali keikutsertaannya;
6. Seorang ASEAN Architect yang akan bekerja di negara ASEAN lainnya, dapat bekerja sendiri atau bekerjasama dengan arsitek lokal di negara tersebut (host country) serta tunduk pada hukum dan peraturan domestik yang mengatur praktek arsitektur di negara tuan rumah;
7. Kesepakan on MRA on Architectural Services ini hanya berlaku bagi warga negara anggota ASEAN.
PENGAJUAN SERTIFIKAT ACPE DAN ASEAN ARCHITECT (AA)

Alur pengajuan sebagai ACPE adalah sebagai berikut ini.
1. Penerimaan aplikasi ACPE sepanjang waktu,
2. Pengajuan aplikasi yang lolos assessment, sesuai jadwal sidang ACPECC/CCS ASEAN (sementara terjadwal bulan mei 2015),
3. Segera setelah SIDANG ACPECC;
• Tercantum di ACPER (Situs acpecc.net),
• Mendapat surat penyataan sebagai ACPE dari IMC,
4. Sertifikat ACPE dapat diperoleh setelah sidang ACPECC selanjutnya.

Persayaratan ACPE
1. Telah tamat dari pendidikan tinggi teknik yang program studinya telah terakreditasi oleh lembaga kewenangan di negaranya berupa fotocopi ijasah S1.
2. Telah memiliki sertifikat keahlian atau sertifikat kompetensi dan terdaftar dinegaranya sebagai tenaga ahli yang berhak untuk berpraktek independen berupa fotocopi sertifikat keahlian.
3. Memiliki pengalaman kerja selama tujuh tahun setelah tamat berupa curriculum vitae.
4. Selama dua tahun diantaranya mengelola pekerjaan keinsinyuran yang berbobot (significant works) berupa isian Form APP-02.
5. Telah memenuhi program pemutakhiran keprofesiannya (continuing professional development) sebagai syarat berlaku perpanjangan masa berlaku sertifikat ACPE.

Alur pengajuan sebagai AA adalah sebagai berikut ini.
1. Penerimaan aplikasi AA sepanjang waktu,
2. Pengajuan aplikasi yang lolos assessment, sesuai jadwal sidang ACC/CCS ASEAN (sementara terjadwal bulan mei 2015),
3. Segera setelah SIDANG ACC:
• Mendapat surat penyataan sebagai AA dari IMC,
4. Sertifikat AA dapat diperoleh setelah sidang ACC selanjutnya.

Adapun persyaratan ASEAN Architect (AA):
1. Tamat pendidikan program studi arsitektur lima tahun penuh atau empat tahun + satu tahun pendidikan profesi arsitek dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
2. Arsitek profesional, memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang telah diregistrasi;
3. Pengalaman kerja minimal sepuluh tahun secara terus-menerus setelah tamat pendidikan, lima tahun diantaranya setelah registrasi SKA;
4. Minimal selama dua tahun di antaranya menangani proyek arsitektur dalam skala / besaran tertentu yang ditetapkan oleh ASEAN Architect Council (AAC);

 

disarikan dari berbagai sumber oleh:

Irwan Susilo, ST MT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *