Sosialisasi Manfaat Surety Bond PT. Jamkrida Jatim Bagi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Penyedia Barang/Jasa

Di Jawa Timur hampir 79% dari 6,8 juta UMKM belum bisa masuk ke sektor kredit perbankan karena lemahnya agunan yang dimiliki. Dengan demikian perlu adanya perusahaan sebagai penjamin kredit. PT. Jamkrida Jatim sebagai BUMD provinsi jatim hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kegiatan usaha PT. Jamkrida Jatim mencakup penjaminan kredit untuk membantu akses bagi usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi untuk masuk ke perbankan yang mempunyai usaha layak namun tidak memenuhi persyaratan teknis perbankan, khususnya pemenuhan agunan. Penjaminan kredit akan mengambil alih sementara risiko pelunasan kredit UMKMK (terjamin) kepada perbankan/kreditur (penerima jaminan) apabila pada waktu yang diperjanjikan, terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Produk penjaminan PT. Jamkrida Jatim meliputi:

  1. Penjaminan Kredit Mikro dan Kecil
  2. Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
  3. Penjaminan kredit Modal Kerja Pola Keppres & Standby Loan
  4. Penjaminan Kredit Multiguna
  5. Penjaminan Kredit Multi Guna
  6. Penjaminan Kredit Dana Bergulir
  7. Penjaminan Bank Garansi (Kontra Bank Garansi)
  8. Penjaminan Pengadaan Barang atau Jasa (Surety Bond).

Surety Bond merupakan perjanjian antara penjamin dengan terjamin (principal/kontraktor) untuk menjamin kepentingan pemilik proyek (Obligee) bahwa Terjamin akan memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan (proyek) berdasar kontrak perjanjian yang dibuat antara Principal (Terjamin/Kontraktor) dan Obligee (Pemilik Proyek). Bahwa apabila terjamin mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam kontrak, maka penjamin akan membayarkan kepada penerima jaminan sebesar kerugian yang diderita oleh penerima jaminan maksimal sebesar nilai jaminan. Adapun jenis produk surety bond PT. Jamkrida Jatim adalah

  • Jaminan Penawaran, nilai 1%-3% dari nilai penawaran.
  • Jaminan Pelaksanaan, nilai 5%-10% dari nilai kontrak.
  • Jaminan Uang Muka, nilai 20%-30% dari nilai kontrak.
  • Jaminan Pemeliharaan, nilai 5% dari nilai kontrak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *