DPP Inkindo Jatim Sosialisasikan “Tax Amnesty” Pada Anggota

Sambutan Ketua DPP Inkindo Jatim

Memenuhi harapan sebagaian besar anggota Inkindo Propinsi Jawa Timur terkait dengan informasi pelaksanaan Tax Amnesty, DPP Inkindo Jatim mengadakan sosialisasi amnesty pajak. Acara diadakan di Hotel Ibis Style Jalan Jemursari Surabaya pada tanggal 27 September 2016. Tiada kata terlambat untuk melakukan sosialisasi demi peluang kesempatan untuk mengikuti Tax Amnesty. Sosialisasi Tax Amnesty perlu dilakukan guna mengantisipasi dan mengingatkan kembali kepada anggota mengingatkan kembali Tax Amnesti akan memasuki bulan oktober yang berarti kesempatan tarif penebusan 2% akan segera berakhir.

Acara diikuti oleh segenap anggota dari berbagai kabupaten kota sebanyak 100 kuota peserta. Sebagai narasumber adalah Sofian Hutajulu. Beliau adalah Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I. Hadir pula Ketua DPP Inkindo Provinsi Jawa Timur, para wakil ketua, ketua bidang dan segenap jajaran pengurus Inkindo lainnya.

Narasumber Kanwil DJP Jawa Timur I

Peserta Tax Amnesty Anggota DPP Inkindo Jatim

20 FAQ sosialisasi pajak :

1. Obyek Tax Amnesty adalah obyek pajak/aset yang dibeli dari penghasilan. 

2. Antara aset perusahaan dengan pribadi sering belum terpisah. Sehingga diperlukan surat nomine.

3. Nama-nama pemegang saham di perusahaan harus dilaporkan di SPT pribadi masing-masing pemegang saham.

4. TA (Tax Amnesty) mengembalikan harta pada posisi yang benar sesuai legal.

5. Beban pajak tenaga ahli yg belum terbayar akan dihapuskan setelah ikut TA.

6. Keberadaan usaha pada titik tertentu akan terdeteksi terkait dengan kewajiban pajaknya.

7. Omset di bawah 4,8M tetapi aset di atas 10 M , tarif tetap 2%

8. TA menghitung harta pada posisi 2015. TA tidak mengenal asal usul harga.

9. Perhitungan harta pada TA didasarkan pada self assessment.

10. Pelaporan TA dilakukan 1 tahun sekali selama 3 tahun, dilakukan sebelum batas akhir penyampaian SPT tahunan.

11. Pajak yang kurang barang, belum terbayar, atau denda-denda yang muncul akibatnya akan dihapus kalau mengikuti TA.

12. Hati-hati dengan kerjasama antar perusahaan atas pajak yang akan muncul dari kerjasama antar perusahaan tersebut. Semua aliran dana akan terdeteksi di era keterbukaan.

13. Warisan rumah lebih baik disertakan dalam pembetulan SPT sesuai dengan tahun perolehannya dan pembetulan tahun SPT selanjutnya.

14. Kalau semua transaksi sudah yakin benar sesuai dengan aturan perpajakan maka bisa tidak perlu ikut Tax Amnesty.

15. Aset yang diperoleh bukan dari obyek pajak (misal : beli mobil dari prive/keuntungan cv  yang dimiliki), tinggal pembetulan SPT.

16. Aset produktif harus diikutkan TA (misal : rumah yang dikontrakkan)

17. UMKM tarif TA flat sampai maret 2017 sebesar 1,5%.

18. Semua aset yang belum diungkap harus belum diungkap harus diungkap bisa lewat TA atau pembetulan SPT sesuai kondisi aset.

19. Ikut TA atau pembetulan SPT adalah pilihan, sesuai kondisi.

20. Tujuan TA adalah mengungkap harta yang belum dilaporkan di SPT dan kewajiban pajaknya dihapus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *