BAGAIMANA TANGGAPAN SAUDARA TTG PERMEN PU NO.31/2015?

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor  31 /PRT/M/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  07/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Pasal  6d

Ayat (3)

Dalam hal Penyedia Jasa mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur.

Ayat (4)

Ketentuan pada ayat (3) hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi, dikecualikan apabila personil yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek atau ada personil cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat.

 

Ayat (4a)

Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak lump sum (paling banyak tiga paket) atau bagian lump sum pada kontrak gabungan lump sum dan harga satuan atau untuk kontrak harga satuan dengan personil yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *