SKA atau STRI

Lahirnya Undang Undang Insinyur dilatarbelakangi oleh beberapa kasus terkait dengan banyaknya kasus Mallpraktek pada bidang keteknikan. Ketika terjadi kasus mallpraktek dalam bidang keteknikan tersebut, siapa yang harus bertanggungjawab menjadi tidak jelas. Demikian juga jika kita bandingkan dengan negara luar terkait inovasi, riset dan teknologi dalam bidang keteknikan, kita masih tergolong rendah. Kondisi inilah yang mendorong lahirnya UU Insinyur.

Disisi lain kegiatan bidang konstruksi diatur lebih dulu dengan lahirnya Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017. Undang-Undang Jasa Konstruksi mensyaratkan SKA (serifikat keterangan ahli) untuk para ahli yang bekerja dibidang Kontruksi. Sedangkan UU Insinyur mensyaratkan STRI (surat tanda registrasi insinyur) sebagai syarat praktik Keinsinyuran di Indonesia.


😢  Gimana ini Cak Sul, kok makin lama aturannya makin ruwet?

😊  Ruwet gimana tho Li? lha… awakmu jare direktur, mestine direktur nggak perlu mikir jadi tenaga ahli, mesti ae awakmu mumet. Mesakno mbek Tenaga Ahlimu podo nganggur nek awakmu melok dadi tenaga ahli pisan. Awakmu sinau ae manajemen konsultan sik apik, yo po carane mengelola perusahaan, marketing mbek mengembangkan kemampuan karyawan supoyo unggul perusahaanmu. Ngono lho Li..

🤔   La iku Cak… , karepe ngono pengin  dadi direktur, ngrangkep jadi tenaga ahli cek wungkul termine..    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *