APA ITU TAX AMNESTY?

tax amnesty

Tax amnesty merupakan upaya yang diberikan oleh otoritas pajak dalam kurun waktu tertentu kepada wajib pajak yang tidak patuh untuk melaporkan asset dan penghasilannya serta membayar pajak secara sukarela dengan diberikan insentif. Dalam jangka pendek tax amesty potensi untuk menarik sumberdana dari masyarakat dari pembayaran pajak yang disetorkan. Sedangkan dalam jangka panjang diharapkan terjadi peningkatan jumlah penerimaan pajak yang disebabkan laporan wajib pajak yang sebelumnya tidak dilaporkan. Dalam jangka panjang tax amnesty bertujuan juga untuk meningkatkan kepatuhan terhadap wajib pajak. Dalam jangka panjang tax Amnesty juga berpotensi sebagai instrument untuk meningkatkan pendapatan negara dari sector pajak guna peningkatan pembiayaan pembangunan. Tax amnesty memberikan ruang kepada wajib secara sukarela untuk menyampaikan informasi perpajakan secara real sebelum pemerintah melakukan upaya penegakan hukum.

OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY)

– Pajak Penghasilan (PPh)

– Pajak Penambahan Nilai  (PPN)

– Pajak atas barang mewah (PPnBM)

HAK DAN PERLINDUNGAN TAX AMNESTY 2016

  1. Semua data, informasi, surat pernyataan peserta tax amnesty yang diberikan tidak dapat digunakan sebagai dasar penyidikan, penyidikan dan penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
  2. Pihak-pihak terkait seperti menkeu dan pegawaiI kemenkeu dilarang membocorkan dan menyebarluaskan data dan informasi menyangkut wajib pajak peserta Tax Amnesty.
  3. Jika dilanggar, akan dipidanakan penjara paling lama lima tahun.

Download Materi sosialisasi tax amesty

 

penulis:Irw/admin

One comment

  1. Taxamnesty???? Akan kah berhasil mengembalikan dana WNI yg ada di LN. Sebagai warga negara yg baik saya menyambut positif program pemerintah tsb…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *